Khamis, 25 Mei 2017

Ahok Ajukan Pengunduran Diri Dari Gabenor Jakarta Kepada Presiden Jokowi



Jakarta - Gabenor tidak aktif DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) mengajukan surat pengunduran diri kepada Presiden Joko Widodo. Pengunduran diri itu diajukan sehari setelah Ahok menarik balik rayuan. 

"Ahok mengajukan pengunduran diri kepada Presiden RI sebagai Gabenor DKI, satu hari setelah penarikan balik rayuannya," kata Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo dalam keterangannya, Rabu (24/5/2017). 

Tjahjo mengatakan Ahok akan diberhentikan secara tetap dan Djarot akan menduduki posisi sebagai gabenor definitif. Namun Tjahjo belum menyebut bila Djarot akan dilantik. 

"Secara pentadbiran, menunggu surat dari PT DKI yang mengesahkan penarikan balik rayuannya," papar Tjahjo. 

Secara berasingan, penguam Ahok yaitu I Wayan Sudirta mengesahkan pengiriman surat pengunduran diri dari Ahok tersebut. "Iya betul sudah mengajukan surat pengunduran diri," ucap Wayan.



(Dialihbahasakan daripada artikel Deti.k News bertajuk, "Ahok Ajukan Pengunduran Diri Dari Gubernur DKI Ke Presiden Jokowi" yang ditulis oleh Andhika Prasetia bertarikh 24 Mei 2017)