Jakarta - Gabenor tidak aktif DKI Jakarta, Basuki Tjahaja
Purnama (Ahok) mengajukan surat pengunduran diri kepada Presiden Joko Widodo.
Pengunduran diri itu diajukan sehari setelah Ahok menarik balik rayuan.
"Ahok mengajukan pengunduran diri kepada Presiden RI sebagai Gabenor DKI,
satu hari setelah penarikan balik rayuannya," kata Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo
dalam keterangannya, Rabu (24/5/2017).
Tjahjo mengatakan Ahok akan diberhentikan secara tetap dan Djarot akan
menduduki posisi sebagai gabenor definitif. Namun Tjahjo belum menyebut bila Djarot akan dilantik.
"Secara pentadbiran, menunggu surat dari PT DKI yang mengesahkan
penarikan balik rayuannya," papar Tjahjo.
Secara berasingan, penguam Ahok yaitu I Wayan Sudirta mengesahkan
pengiriman surat pengunduran diri dari Ahok tersebut. "Iya betul sudah
mengajukan surat pengunduran diri," ucap Wayan.
(Dialihbahasakan daripada artikel Deti.k News bertajuk, "Ahok Ajukan Pengunduran Diri Dari Gubernur DKI Ke Presiden Jokowi" yang ditulis oleh Andhika Prasetia bertarikh 24 Mei 2017)