Jakarta - Gabernor DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama
(Ahok) dihukum 2 tahun penjara. Ahok dinyatakan terbukti bersalah melakukan
penodaan agama kerana pernyataan soal Surat Al-Maidah 51 sewaktu berkunjung ke
Pulau Pramuka, Kepulauan Seribu.
"Menyatakan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) terbukti secara sah dan
meyakinkan bersalah melakukan tindakan jenayah melakukan penodaan agama,"
kata ketua hakim Dwiarso Budi Santiarto membacakan keputusan dalam sidang
Ahok di auditorium Kementan, Jl RM Harsono, Ragunan, Jakarta Selatan, Selasa
(9/5/2017).
Majlis hakim menyebut penodaan agama dengan penyebutan Surat Al-Maidah dalam ucapan Ahok ketika bertemu dengan warga di Tempat Pelelangan Ikan (TPI) Pulau
Pramuka, Kepulauan Seribu.
Kalimat Ahok yang dinyatakan menodai agama adalah "Jadi
jangan percaya sama orang, kan mungkin saja dalam hati kecil Bapak-Ibu tidak dapat pilih saya ya kan? dibohongi pakai Surat Al-Maidah 51, macam-macam itu. Itu hak
Bapak-Ibu ya. Jadi kalau Bapak-Ibu perasaan tidak dapat buat pilihan ini, kerana
saya takut masuk neraka kerana dibodohkan begitu ya, tak apa-apa."
"Dari ucapan tersebut, terdakwa telah menganggap Surat Al-Maidah adalah
alat untuk membohongi umat atau masyarakat atau Surat Al-Maidah 51 sebagai
sumber kebohongan dan dengan adanya anggapan demikian, maka menurut pengadilan,
terdakwa telah merendahkan dan menghina Surat Al-Maidah ayat 51," papar
hakim dalam pertimbangan hukum.
Ahok dalam kunjungan pada 27 September 2016 didampingi sejumlah anggota DPRD
DKI Jakarta, Bupati Kepulauan Seribu, Kepala Dinas Kelautan Perikanan dan
Ketahanan Pangan, serta para nelayan, tokoh masyarakat, dan tokoh agama.
Majlis hakim menyebut Ahok sengaja memasukkan kalimat terkait dengan pemilihan
gabenor. Ahok dalam pernyataannya di hadapan warga menyinggung program
budidaya ikan kerapu yang tetap berjalan meskipun ia tidak terpilih dalam
pilkada.
"Dari ucapannya tersebut terdakwa jelas menyebut Surat Al-Maidah yang
dikaitkan dengan kata 'dibohongi'. Hal ini mengandung makna yang negatif. Bahwa
terdakwa telah menilai dan mempunyai anggapan bahwa orang yang menyampaikan
Surat Al-Maidah ayat 51 kepada umat atau masyarakat terkait pemilihan adalah
bohong dan membohongi umat atau masyarakat, sehingga terdakwa sampai berpesan
kepada masyarakat di Kepulauan Seribu dengan mengatakan jangan percaya sama
orang, dan yang dimaksud yang adalah jelas orang yang menyampaikan Al-Maidah
ayat 51," sambung hakim dalam keputusannya.
Ahok dinyatakan majlis hakim terbukti melakukan tindakan jenayah dalam Fasal 156a
KUHP, yakni secara sengaja di muka umum mengeluarkan perasaan atau melakukan
perbuatan permusuhan, penyalahgunaan, atau pernodaan terhadap suatu agama.
(Dialihbahasakan daripada artikel Detik News bertajuk, "Ahok Divonis 2 Tahun Penjara" yang ditulis oleh Rina Atriana bertarikh 9 Mei 2017)